Beranda Nasional

Bupati Katingan Jadi Tersangka Perzinahan

0
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie

JAKARTA – Bupati Katingan Ahmad Yantenglie telah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan setelah tertangkap basah selingkuh dengan istri seorang polisi. Mendagri Tjahjo Kumolo menunggu keputusan hukum tetap sebelum memberhentikan Yantenglie.

“Kemendagri persilakan dengan data pengaduan dan alat bukti dan saksi, pihak Kapolres/Polda memproses secara hukum. Kemendagri menunggu keputusan hukum tetap di pengadilan nantinya,” kata Tjahjo kepada detikcom, Minggu (8/1).

Namun Tjahjo menambahkan, jika ancaman hukuman di bawah 5 tahun maka tak dinonaktifkan sementara dari jabatan bupati sampai keputusan hukum tetap. Kepala daerah yang langsung dinonaktifkan adalah yang tertangkap tangan karena narkoba dan atau korupsi.

“Kasus-kasus hukum yang kepala daerah tidak ditahan ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap. Kalau ditahan ya diberhentikan sementara agar konsentrasi dalam pembelaan di pengadilan,” tutur Tjahjo.

Kepala daerah yang ditahan tak akan bisa menjalankan tugas pemerintahan, sehingga diberhentikan sementara. Jika ada kasus demikian, maka wakilnya diangkat sebagai penjabat kepala daerah sampai keputusan hukum tetap.

Bupati Katingan dan selingkuhannya yang berinisial FY dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Kasus ini merupakan laporan dari suami FY yang merupakan anggota Polri. (detik.com)

Baca juga:  Aturan Baru Disiplin PNS, Bolos 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini