BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII, menggelar sosialisasi tentang program lanjutan penataan pengukuhan kawasan hutan, di Aula Kantor Bupati Bintan, di Bintan Buyu, Rabu (13/4/2022).
Peserta sosialisasi itu diikuti oleh seluruh camat, lurah/kepala desa (kades) se-Kabupaten Bintan, dan dibuka oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.
Roby pun meminta kepada camat, lurah/kades berserta perangkat pemerintahannya untuk memahami program tersebut dengan baik.
“Saya lebih ingin menyebut degan kata TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria). Mari kita pahami bersama, supaya kita bisa menjelaskan ke masyarakat,” tegas Roby.
Ia menerangkan, pemerintah perbolehkan warga menguasai lahan di kawasan hijau, asal memenuhi kriteria. Ada tiga subjek syarat mulai dari perseorangan, instansi dan badan sosial keagamaan.
“Sedangkan untuk objeknya adalah, mulai dari pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial hingga lahan garapan,” terangnya.
Roby menambahkan, bahwa ada beberapa aset Pemerintah Kabupaten Bintan juga masuk dalam kawasan hijau. Hal ini, sesuai dengan program TORA.
“Ada masjid, ada juga Puskesmas kita. Alhamdulillah program ini hadir, kita manfaatkan untuk kemaslahatan rakyat,” pungkasnya. (rul/rilis)