Site icon Harian Kepri

Bupati Warning Pemilik Karaoke Ligo Vista

Tempat hiburan malam yang membandel akan ditindak

RANAI (HAKA) – Segel karoke Ligo Vista yang sempat dirusak oleh pemiliknya, kini sudah dipasarang kembali untuk yang kedua kalinya. Jika segel kedua ini dirusak lagi, pemilik tempat karaoke siap-siap menerima sanksi tegas dari Pemkab Natuna.

Sanksi tegas itu disampaikan langsung oleh Hamid Rizal, Bupati Natuna. Menurut Hamid, Pemkab tidak akan tinggal diam dan akan memberikan tindakan sesuai dengan pasal 232 ayat 1 KUHP.

“Pengusahanya sudah dipanggil dan diminta untuk segera menutupnya. Jika masih nekat buka lagi siap-siap dengan pasal 232 ayat 1 KUHP,” kata Hamid Rizal, Jumat (17/3).

Ketua Tim Pekat Pemkab Natuna Wan Siswandi, mengatakan pemerintah daerah sudah memanggil pengusaha yang bersangkutan untuk tidak membuka lagi tempat karoke yang sudah jelas sangat mengganggu ketenteraman warga sekitar.

“Jika segel kedua tersebut masih dirusak kita akan kenakan sangsi tegas dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Kita tegaskan itu kepada pengusaha karoke Ligo Vista,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version