Beranda Headline

Buron Setahun, Eks Karyawan PT CCI Lobam Ditangkap Satreskrim Bintan

1
Penyidik Satreskrim Polres Bintan sedang menginterogasi tersangka S di ruang Satreskrim Polres Bintan-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Satreskrim Polres Bintan menangkap mantan karyawan PT CCI Bintan Lobam berinisial S (46), di Kota Batam, pekan lalu. Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda.

Menurutnya, dia ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pemesanan barang-barang secara fiktif, untuk PT CCI Bintan yang ada di Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE) Seri Kuala Lobam.

“Hampir setahun pelaku S menghilang, setelah dilaporkan oleh Human Resource Manager PT CCI Bintan berinisial HK, pada tahun 2022 lalu,” terang Marganda kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Atas tindakan itu, sambung Marganda, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 474 KUHPidana. Sebab, telah merugikan perusahaan itu sekitar Rp 8 miliar.

“Dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Marganda menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus itu. Sebab, ia menduga ada keterlibatan orang lain dari perkara itu.

“Kami tetap kembangkan untuk mengetahui ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” imbuhnya.

Marganda menerangkan kronologi kasus itu. Tersangka S waktu itu menjabat Kepala Departemen Store PT CCI Bintan, dan membuat dokumen laporan orderan barang secara fiktif dari tahun 2021 dan tahun 2022.

Di antaranya, laporan fiktif itu yakni, pengadaan barang-barang support material dari departemen store ke departemen produksi.

“Seolah-olah ada pemesanan, padahal barang-barang itu tidak pernah ada,” terangnya.

Setelah itu, Manajemen perusahaan melakukan audit, maka ditemukan dokumen fiktif itu. Lalu, pihak PT CCI Bintan membuat laporan Polisi ke Mapolres Bintan. (rul)

Baca juga:  HPN 2021, Rahma Berniat Akan Tingkatkan Kompetensi Wartawan PWI Lewat UKW
example bannerexample banner

1 KOMENTAR

  1. Bravo polri dan jajaranya,tangkap para dpo yg melarikan diri dan semua yg terlibat,penjarakan dg hukuman berat serta kembalikan semua hak orang yg dirampas kpd pemiliknya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini