BATAM (HAKA) – Jaksa Intelijen Kejati Kepri dan Kejari Batam, menangkap seorang warga asal Singapura, saat tiba di Pelabuhan Bantam Center dari Pelabuhan Harbour Front Singapura, Senin (9/1/2023) siang. Demikian ditegaskan Asintelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar.
Menurut Lambok, warga Singapura yang diamankan itu bernama Wenhai Guan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Utara, atas perkara penganiayaan tahun 2020 lalu.
“Selanjutnya, Tim membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejari Batam untuk diamankan sebelum dibawa ke Jakarta,” tutur Lambok, Selasa (10/1/2023).
Ia menerangkan, Wenhai Guan adalah terpidana penganiayaan pasal 351 KUHPidana. Kasus ini telah mendapat kepastian hukum, atas putusan Pengadilan Jakarta Utara nomor:1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 02 Maret 2021.
Lalu, Wenhai melakukan banding dengan putusan nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021, namun amar putusan PT DKI menguatkan putusan pengadilan negeri.
“Setelah diamankan, Tim Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara membawa Wenhai untuk melaksanakan putusan pengadilan di Jakarta,” pungkasnya. (rul)