Site icon Harian Kepri

Buruh Curigai Gubernur, Akhirnya Didemo Sampai ke Kantor

Para buruh saat menggelar unjuk rasa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Batam (ABB), menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Pulau Dompak, Rabu (25/4/2018).

Kedatangan para buruh tersebut untuk mendesak agar Gubernur Kepri Nurdin Basirun, agar segera mengeluarkan Surat Keputusan Upah Minium Sektoral Kabupaten/Kota (SK UMSK) Batam tahun 2018.

Menurut Ketua FSPMI Batam, Mustafa menyebutkan, sampai dengan hari ini Gubernur Kepri tak kunjung menerbitkan SK UMSK Batam 2018 tersebut.

Padahal, Wali Kota Batam telah mengirimkan pengajuan SK penetapan SK tersebut ke Gubenur.

“Kami curiga ada keengganan Gubernur untuk menerbitkan SK dan Gubernur masih menunggu adanya campur tangan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia),” ujarnya.

Sejatinya, aturan penetapan SK itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Yang mana secara garis besar, Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan secara serentak.

“Kedatangan kami kesini menuntut Gubernur Kepri agar segera menetapkan UMSK Batam 2018. Apalagi pengusulan kenaikan itu tidak besar. Hanya sekitar Rp 14 ribu pada sektor elektronik dan pariwisata,” sebutnya.

Sementara, untuk sektor galangan kapal, pihaknya masih memberikan kompensasi untuk dibahas kembali. Mengingat, industri di sektor tersebut saat ini mengalami kelesuan.

Sampai dengan berita ini ditulis, belum ada satupun pejabat Pemprov Kepri yang menemui para pendemo. Aksi demo itu sendiri mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel Polres Tanjungpinang.(kar)

Exit mobile version