Site icon Harian Kepri

Buruh Demo di Lobam Tuntut Kenaikan UMK, Indra: Sudah Diusulkan ke Bupati

Ratusan buruh/pekerja tengah berdemo di Kawasan Industri Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri-f/istimewa-kiriman warga

BINTAN (HAKA) – Seratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bintan, menggelar demonstrasi di Kawasan Industri Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Senin (9/11/2020) pagi.

Ketua Konsultan Cabang (KC) FSPMI Bintan Andi Sihaloho mengatakan, ada 6 poin tututan yang harus diakomodir oleh pihak-pihak terkait.

Di antaranya, mereka menolak upah murah di Bintan. Artinya, kata Andi, pekerja maupun pengusaha harus menjalin korelasi dengan baik dalam menjalankan setiap kegiatan usaha.

“Sehingga pekerja sejahtera, produktivitas meningkat, perusahaan untung dan masyarakat adil sejahtera,” ucap Andi, dalam pernyataan sikap para pengunjukrasa.

Selanjutnya, mendesak pemerintah dan Apindo untuk menyetujui usulan semua serikat pekerja agar menaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bintan.

Kemudian, meminta Pejabat Bupati Bintan merekomendasikan UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.772.457, untuk ditetapkan oleh Gubernur Kepri.

Keempat, pihaknya meminta DPRD Bintan dan Pemda agar mengeluarkan kebijakan, untuk melindungi serta mensejahterakan tenaga kerja di Bintan.

“Terakhir, menolak Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan buruh tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bintan Indra Hidayat mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan Dewan Upah, pada Jumat (6/11/2020).

Hasilnya, menurut Indra, Dewan Upah Bintan maupun Apindo telah mengajukan rekomendasi UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.648.714, kepada Pejabat Bupati Bintan untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Kepri.

Nilai UMK yang diusulkan itu, sambung Indra, sesuai upah minimum tahun 2020. Hal ini, mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Nomor: 4/1083/HK.00.00/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 lalu.

“Sesuai tata tertib (tatib) sidang boleh diusulkan lebih dari 1 angka. Ada usulan dari serikat pekerja dengan angka Rp 3.772.457, sedangkan angka dari Apindo dan pemerintah sesuai dengan SE menaker tersebut,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version