BINTAN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menjalin Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kepolisian Resor (Polres) Bintan dalam rangka meningkatkan pengamanan dan pengawalan.
Termasuk juga menjalin Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Bintan, dalam rangka pengawasan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan bersama ini dituangkan dalam MoU yang ditandatangani Jumat (7/2/2020) di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, mengatakan bahwa penandatangan kesepakatan bersama ini, merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 15 mei 2018 lalu.
Tugas kejaksaan negeri dalam bidang penangan hukum perdata dan tata usaha negara telah dimulai sejak tahun 2002.
“Dalam MoU ini lebih difokuskan pada penegakan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum dan penindakan hukum,” jelasnya.
Bupati Bintan Apri Sujadi, dalam sambutannya menerangkan, seyogyanya MoU yang dilakukan ini adalah bentuk sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Mengingat, segala program pembangunan yang dilakukan, tentu membutuhkan saran dan pengawasan.
“Dalam pembangunan dibutuhkan sebuah koordinasi demi azas ketaatan pada aturan hukum yang berlaku. Harapannya agar mutu dan kualitas ke depan lebih baik,” terangnya.
Dengan pihak kepolisian Apri ingin adanya pengamanan dalam setiap pembangunan yang dilakukan, demi menciptakan kondisi yang nyaman di tengah masyarakat. (rul/kominfo)