TANJUNGPINANG (HAKA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT), menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan guna keperluan perjalanan dan rapid test mandiri.
Berdasarkan surat pemberitahuan nomor 445.1/1987/1.1/RSUD yang ditandatangani Plt Direktur RSUD RAT Dr. Elfiani Sandri tertanggal 20 Mei 2020, disebutkan, untuk tarif pemeriksaan kesehatan guna keperluan perjalanan sebesar Rp 618.600. Sedangkan tarif untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp 400.000.
Plt Direktur RSUD RAT Dr Elfiani Sandri menyampaikan, tarif itu diklaim sudah sesuai dengan standar pelayanan yang diberikan.
“Tarif itu juga sudah sesuai dengan standar tarif di rumah sakit milik pemerintah,” sebutnya saat dikonfirmasi hariankepri.com, Sabtu (6/6/2020).
Ia mengatakan, pelayanan dan penyediaan alat rapid test ini menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Untuk tatanan di rumah sakit pemerintah tidak mahal lah. Karena kita tidak melihat untung,” katanya.
Sedangkan waktu pelayanan pemeriksaan kesehatan, guna keperluan perjalanan maupun pemeriksaan rapid test mandiri itu, sambung Elfiani, dilakukan setiap hari kerja sama seperti pelayanan lainnya di RSUD RAT.
Dalam kesempatan itu, Sandri juga menegaskan, tarif pelayanan ini khusus bagi masyarakat yang memerlukan surat keterangan kesehatan untuk kepentingan perjalanan.
“Tapi kalau pasien Covid-19 yang kita rawat baik ODP, PDP, maupun pasien positif itu tidak kita tarik biaya. Itu kita klaimkan ke Kemenkes,” jelasnya.
Namun ujarnya, apabila ada masyarakat yang merasa pernah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19, dan ingin melakukan pemeriksaan, disarankan menghubungi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
“Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan itu rapid test atau pengambilan sampel swab,” tukasnya. (kar)