Site icon Harian Kepri

Cabjari Natuna Tetapkan Tersangka Korupsi Semenisasi, Roy: Pelakunya Perangkat Desa

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, memperlihatkan tersangka saat hendak ditahan di sel tahanan Polres Natuna-f/istimewa-cabjari

NATUNA (HAKA) – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Tarempa Barat Daya, pada Kamis (22/7/2021). Hal itu diutarakan Kacabjari Natuna, Roy Huffington Harahap.

“Tersangkanya adalah seorang eks perangkat Desa Tarempa Barat Daya berinisial I, usia 35 tahun,” sebutnya.

Menurut Roy, tersangka diduga kuat melakukan Tipikor Rp180 juta, pengerjaan lanjutan pemasangan batu miring serta semenisasi jalan menuju tanjung pandan, dan kegiatan semenisasi jalan gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya, dengan pagu anggaran Rp179 juta untuk tahun 2020 silam.

“Penetapan tersangka hari ini, juga bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61,” ucap Roy.

Atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, yang telah dirubah dan ditambah pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Penahanan tersangka I, kata Roy, pihaknya menitipkan ke sel tahanan Polres Natuna selama 20 hari ke depan.

“Jumlah saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 11 orang,” terangnya.

Roy menambahkan, sebelumnya tim penyidik telah melakukan pengumpulan data (puldata), pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). (rul)

Exit mobile version