TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) menyebut ada seorang anak berusia 9 tahun yang telah dilecehkan oleh tetangganya sendiri.
Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah mengatakan, bahwa pencabulan tersebut dilakukan oleh tetangga korban yang berumur 60 tahun, di kediaman pelaku di kota Tanjungpinang.
Saat itu, korban dipanggil oleh pelaku untuk duduk di rumahnya. Kemudian pelaku meminta korban untuk memegang alat vitalnya. Karena korban menolak, pelaku dengan paksa melakukan aksi tersebut terhadap korban.
“Kejadiannya Minggu (29/12/2024) sore, kami terima laporan sekitar pukul 19.00 WIB. Aksi tersebut diketahui orang tua korban saat korban berteriak,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (30/12/2024).
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi awal, pelaku yang merupakan seorang lansia tersebut, langsung melarikan diri saat korban berteriak.
“Keluarga korban tentunya tidak terima dan juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang,” sebutnya.
Saat ini, pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap korban yang masih duduk di bangku SD tersebut. (dim)