BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Utara (Binut), menciduk seorang kakek 60 tahun berinisial D, di Tanjunguban, Bintan Utara. Demikian ditegaskan Kapolsek Binut, Kompol Suharjono.
Si kakek itu ditangkap, karena diduga kuat telah mencabuli anak di bawah umur berinisial Rn. Gadis ini, masih berumur 13 tahun.
“Perbuatan kakek terhadap gadis 13 tahun itu, terjadi di kamar penjaga, salah satu rumah ibadah di Tanjunguban, pada Jumat (3/11/2021) lalu,” ucap Suharjono, Selasa (9/11/2021).
Suharjono mengatakan, peristiwa pencabulan itu dilaporkan oleh keluarga korban. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan alat bukti berupa pakaian korban.
“Pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” jelas Suharjono.
Atas perbuatan itu, tersangka D dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, jo pasal 64 KUHPidana.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)