TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang lanjut usia (lansia) berinisial S (60) berhasil diamankan polisi, usai mencabuli anak tetangganya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, proses penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Pelaku seorang buruh harian lepas yang tinggal di di Kampung Lembah Sari, Jalan Wiratno.
“Pada Selasa (31/12/2024)) sekira pukul 06.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan. Pelaku ini mencabuli korban dengan cara memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (3/1/2025).
Ia menjelaskan, untuk kronologi kejadian, pada Minggu (29/12/2024) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku membujuk korban untuk bermain di depan rumah pelaku. Saat itu, pelaku memanggil korban untuk mendekat dan langsung menarik korban ke dalam kamarnya.
“Pelaku langsung mengunci pintu kamar dan membuka celana untuk memperlihatkan alat kemaluannya kepada korban. Pelaku juga sempat memasukkan jarinya ke alat vital korban, hingga akhirnya korban berteriak,” sebutnya.
Sahrul menegaskan, saat ini pelaku sudah ditahan dan diancam dengan hukuman Pasal 82 ayat 1 UUD RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak. (dim)