Site icon Harian Kepri

Cabuli Anak Tetangga, Zu Warga Batu 9 Dibekuk Satreskrim Tanjungpinang

Pelaku Zu (baju putih) bersama keluarga korban sedang diinterogasi oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda M Yuda Firmansyah, membekuk seorang pria inisial Zu, pada Jumat (11/3/2022).

“Zu ditangkap di rumahnya, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Senin (14/3/2022).

Saat diinterogasi oleh anggotanya, Zu mengakui perbuatannya. Bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur, di rumah terlapor antara Desember 2021 hingga Februari 2022 silam.

Selanjutnya, laki-laki tersebut dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, untuk diproses hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Korban ada tiga anak perempuan, dengan inisial Gy, SA dan DR,” sebut Sya’ban.

Sya’ban menerangkan, para korban itu merupakan tetangga pelaku. Ketiga anak itu sering bermain di teras rumah Zu.

Kejadian ini, pertama kali menimpa anak Gy pada Desember 2021 lalu. Saat si anak asik bermain dengan teman sebayanya. Tiba-tiba pelaku Zu, memanggil korban untuk nonton video Handphone miliknya melalui salah satu aplikasi media sosial (medsos).

Atas kejadian itu, korban langsung lari ketakutan dan pulang ke rumah orang tuanya yang tak jauh dari rumah pelapor saat itu.

“Karena korban merasa trauma, maka pada Selasa, 22 Februari 2022, si anak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya sekaligus pelapor,” tutur Sya’ban.

Ternyata peristiwa pelecehan itu, sambung Sya’ban, juga dialami oleh dua anak lainnya saat mereka bermain di rumah terlapor. “Korban SA dan DR, dicabuli pelaku di hari yang sama,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version