Site icon Harian Kepri

Cabuli Anak Tiri, OSM Warga Kelurahan Air Raja Diciduk Polisi

OSM (36) pelaku cabul terhadap anaknya tirinya-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang pria diamankan pihak kepolisian, lantaran telah mencabuli anaknya di rumahnya, yang berada di Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, bahwa pelaku diamankan, saat berada di rumahnya pada 17 Desember 2024 yang lalu.

“Pelaku berinisial OSM (36) melakukan tindakan itu sebanyak 2 kali, pada 14 Desember 2024 dan 16 Desember 2024,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (21/12/2024).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap usai korban berinisial JV (9) melaporkan tindakan keji ayah tirinya itu kepada W (38) yang merupakan ibu kandungnya.

Selanjutnya, W langsung membawa anaknya menuju ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk melaporkan kejadian itu guna ditindaklanjuti.

“Modus pelaku adalah dengan memaksa korban untuk membuka celananya, dan kemudian langsung melakukan tindakan pencabulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pelaku juga sempat berusaha untuk melakukan tindakan tak senohoh terhadap korban, beruntung korban menolak.

“Pelaku saat ini sudah berada di Polresta Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (dim)

Exit mobile version