LINGGA (HAKA) – Anggota Polsek Daik Lingga, menangkap seorang pria berinisial J (45), di Kampung Darat, Desa Kudung, Kecamatan Lingga Timur.
“Pelaku diamankan karena diduga mencabuli korban yang masih berusia 6 tahun,” tegas Kapolsek Daik Lingga, AKP Indris, kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (27/10/2022).
Menurut Idris, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan bejat itu ke korban sebanyak 6 kali, dalam kurun waktu 3 tahun.
Ia menyebutkan, kejadian terakhir pada Minggu (9/10/2022) malam. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah pelaku saat itu.
“Ibu korban yang mengetahui peristiwa itu melaporkan J ke Polsek Daik. Karena anaknya trauma dan merugikan masa depan korban,” tuturnya.
Sehingga, penyidik menetapkan J sebagai tersangka sesuai pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Idris meminta kepada masyarakat agar tetap waspada serta selalu mengawasi anak-anaknya ketika beraktivitas di luar rumah.
“Orang tua harus memperhatikan anak-anak saat bermain di luar rumah. Supaya tidak terjadi persoalan yang serupa di kemudian hari,” pungkasnya. (rul)