TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota UPPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap pria berinisial Tn, saat berada di lokasi kerjanya, Jalan Rawasari, Kota Tanjungpinang, Selasa (2/8/2022) sore.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal S Harahap, pria yang diamankan itu, diduga kuat telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur berinisial AP.
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Kantor Satreskrim, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh UPPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tutur Awal usai penangkapan Tn.
Awal menceritakan keterangan dari orang tua korban. Bahwa mereka telah mengetahui hubungan antara korban dan pelaku Tn.
“Orang tua korban pun pergi ke rumah adiknya. Lalu, pihak keluarga memanggil Tn, dan pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.
Dari pertemuan antara pihak keluarga korban dan pelaku. Ternyata, sambung Awal, Tn sering melakukan hubungan dengan AP sejak 2019 hingga Mei 2022.
“Korban pernah hamil kemudian korban mengalami keguguran,” imbuhnya. (rul)