Beranda Headline

Cafe Tak Boleh Pakai Elpiji 3 Kilo

0
Kabid Perdagangan Disperdagin Tanjungpinang Desy Afriyanti

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mengantisipasi agar kuota elpiji 3 kilogram mencukupi hingga akhir tahun, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, akan melakukan pengawasan ke setiap pangkalan yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Dalam waktu dekat, kita bersama Satgas Pangan Tanjungpinang akan turun ke pangkalan elpiji 3 kilo,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperdagin Kota Tanjungpinang, Desy Afriyanti, Selasa (12/12/2017).

Menurutnya, saat ini persediaan dan penyaluran gas elpiji 3 kiloram masih normal seperti biasanya.

Walaupun persediaan masih normal, sambung Desy, pihaknya tetap mengimbaua melalui surat edaran ke setiap pangkalan, agar mereka menjual elpiji 3 kilogram sesuai dengan peruntukannya, seperti ke rumah tangga dan usaha mikro.

“Tidak boleh menjual di luar itu. Kalau kedapatan, kita akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan,” tegasnya.

Sanksi tegas yang akan diberikan, kata dia, bukan bearti berupa teguran melainkan bisa jadi izin usahanya dicabut.

Ia menambahkan, contoh peruntukan rumah tangga yaitu yang berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan, di atas penghasilan itu tidak boleh lagi. Sedangkan usaha mikro, misalnya penjualan pecel lele dan warung warung kecil lainnya.

“Kalau pecel lele jualannya di ruko, dan cafe-cafe otomatis tak boleh. Pangkalan tak boleh jualan ke mereka,” tutupnya. (zul)

Baca juga:  Razia Perdana, Satlantas Pinang Ingatkan Pemotor Jangan Merokok Sembarangan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini