Site icon Harian Kepri

Cair, Ansar Bayarkan Pembebasan Lahan untuk Jembatan Batam Bintan

Gubernur Ansar foto bersama warga yang lahannya dibebaskan untuk lokasi pembangunan Jembatan Babin, di Gedung Nasional, Tanjunguban, Rabu (29/12/2021)-f/zulfikar-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Proses pembebasan lahan untuk infrastruktur pendukung pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin) di kawasan Kabupaten Bintan akhirnya rampung.

Hal ini setelah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan uang ganti rugi pembebasan lahan kepada masyarakat Kabupaten Bintan, di Gedung Nasional, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Rabu (29/12/2021).

Ansar menyampaikan, dari total keseluruhan lahan yang masuk dalam rencana pembebasan itu, memang belum seluruhnya dapat dilakukan pembayaran ganti rugi.

Sebab, kata dia, masih ada sejumlah masyarakat yang memiliki lahan, dan masih menolak membebaskan lahannya, untuk kepentingan pembangunan jembatan itu.

“Untuk sisanya yang belum, kita konsinyasi ke pengadilan. Biar nanti pengadilan memutuskan waktu sidang. Kita berharap sebelum 31 Desember ini sudah selesai, supaya bisa dibayarkan,” ujarnya.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menyampaikan, sejumlah warga yang menolak itu, dikarenakan persoalan harga ganti rugi yang menurut mereka tidak sesuai.

“Padahal dasarnya kita adalah NJOP, dan instrumen-instrumen lainnya. Tapi hal itu biasalah,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah lahan tersebut seluruhnya dibebaskan, maka, pada Januari 2022 Pemprov Kepri akan segera menghibahkan lahan tersebut ke Kementerian PUPR.

“Sekaligus dengan DED dan hasil survei kedalaman,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah, ke depan Pemerintah Provinsi Kepri juga akan membangun food court di kawasan Tanjunguban.

Food court itu, nantinya diperuntukkan bagi warga yang usahanya ikut terdampak karena pembebasan lahan tersebut.

“Akan kita carikan lahannya, dan kita bangunkan food courtnya. Saya kira ini juga bagus untuk pengembangan ekonomi di kawasan Bintan Utara,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPRP Provinsi Kepri, Rodiyantari menambahkan, dari total anggaran sebesar Rp 38 miliar untuk pembebasan lahan itu, sebanyak Rp 29 miliar telah dicairkan.

“Untuk warga yang menolak itu sekitar 15 persen dari total lahan yang ada, sedangkan 85 persennya sudah kita cairkan,” jelasnya.

Elisa Novita salah satu warga yang mendapat ganti rugi lahan, mengaku, tidak mempermasalahkan jika lahan miliknya harus dibebaskan untuk pembangunan Jembatan Babin.

“Tidak masalah, justru saya bersyukur. Rencananya duit ganti rugi ini akan saya belikan tanah lagi,” ujarnya.(kar)

Exit mobile version