Beranda Headline

Cair, Pemprov Kepri Sudah Mulai Bayarkan Gaji ke-13 untuk Pegawai

1
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati saat ditemui di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati menegaskan, mulai Kamis (13/6/2024), Pemprov sudah menyalurkan gaji ke-13 bagi para pegawai.

“Sebagian besar gaji ke-13 OPD sudah dibayar hari ini. Hanya sebagian kecil saja yang belum,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (13/6/2024).

Venni mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 tersebut, tergantung dari OPD yang mengajukan pencairan gaji ke-13 tersebut ke BKAD.

“Sebagian kecil OPD yang belum itu, karena mereka juga belum mengajukan ke kami,” jelasnya.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 di lingkungan Pemprov Kepri ini tergolong cepat. Mengingat berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/1369/Sj Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2024, pencairan gaji ke-13 tersebut, dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024 dan paling lambat setelah bulan Juni 2024.

“Sekarang kita di tanggal 13 Juni sebagian sudah dibayarkan,” ucapnya.

Venni juga menyampaikan, gaji ke-13 yang akan diterima oleh para PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Kepri yaitu didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024.

“Untuk total anggarannya belum bisa saya sampaikan, (karena) belum direkap. Masih ada OPD yang belum mengajukan,” pungkasnya.

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP itu pada Pasal 2 pemberian gaji ke-13 itu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 PP itu yakni, PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri; dan Pejabat Negara.(kar)

Baca juga:  Ansar Serahkan DPA APBD 2022, Disdik Terbanyak, Biro Penghubung Paling Kecil
example bannerexample banner

1 KOMENTAR

  1. Untuk pemerintah kepri,tolong perhatikan jg kami security&petugas kebersihan disekolah,mengenai gaji,,,,kami selaku security&petugas kebersihan sudah bertahun2 mengabdi kepada pemerintah,tpi gaji kami makin lama semakin rendah,jauh dibawah standard UMP,,,yg hanya digaji Rp.1,7jt.apalagi dgn kehidupan dibatam,semua serba mahal.
    Sekali lagi kami mohon kepada bapak gubernur riau yg terhormat,tolong perhatikan jg kami,trimakasih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini