Site icon Harian Kepri

Camat Gunung Kijang Arief Sumarsono Akui Terima Uang dari Pengusaha

Arief (kanan) saat memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Apri Sujadi dan terdakwa Saleh Umar, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU KPK RI hadirkan Camat Gunung Kijang, Arief Sumarsono bersama 5 orang saksi lainnya, baik secara fisik maupun virtual dalam sidang lanjutan terdakwa Apri Sujadi dan terdakwa Mohd Saleh H Umar, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Kamis (17/2/2022).

Sidang itu dipimpin oleh Riska Widiana SH MH dengan 4 anggota majelis hakim, untuk mengadili perkara dugaan Tipikor Rp 425 miliar pada pengaturan barang kena cukai rokok dan mikol di Kawasan Bebas Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga tahun 2018.

Arief mengatakan, pada tahun 2016, dirinya sempat menjadi ajudan sementara Bupati Bintan Apri Sujadi saat itu. Setelah itu, Arief diangkat menjadi Lurah Toapaya Asri.

“Ajudan Pak Bupati Apri hanya 16 hari saja,” ucap Arief kepada majelis hakim.

Saat disinggung apakah mengenal Ganda Tua Sihombing selaku Direktur PT Tirta Anugerah Sukses (TAS), Sabar serta Yono selaku Administrasi PT Panca Arta Niaga yang merupakan anak perusahaan TAS, Arief pun mengelak. Dirinya mengaku tidak mengenal ketiga orang tersebut.

“Saya tidak kenal dengan Ganda tau pun Sabar,” ucapnya.

Namun, Arief mengaku menerima uang dari seseorang sebanyak dua kali di Pujasera Pasar Tani, Toapaya. Duit itu, kata dia untuk warganya dalam rangka kegiatan 17 Agustus 2017.

“Ada seorang yang telpon saya. Terus jumpa di Pasar Tani. Dia sampaikan, ini ada bantuan untuk masyarakat. Saya tanya jumlahnya, kata dia Rp 15 juta. Total yang saya terima Rp 30 juta,” tuturnya.

Sedangkan, penyerahan uang Rp 50 juta untuk diserahkan ke Apri Sujadi. Arief membantah, tak pernah menerimanya.

“Kami terima hanya dua kali di Pasar Tani, tidak ada lagi selain itu,” timpal sembari membantah pertanyaan JPU terkait pemberian uang dari Yono ke Arief saat itu.

Sementara itu, kesaksian Yono sebelumnya mengaku memberikan uang ke Arief sebanyak 4 kali di Pasar Tani dan tempat lainnya. Dengan rincian, Rp 10 juta pada 30 Maret 2017, kemudian Rp 10 juta lagi pada 3 Agustus 2017. Sedangkan, Rp 50 juta pada tahun 2018, dan Rp 5 juta pada tahun 2019.

Yono mengaku, dirinya menyerahkan amplop cokelat yang berisikan uang-uang itu atas perintah dari Ganda kepada Arief untuk diteruskan Bupati Bintan Apri Sujadi.

“Saya dikasih nomor telepon Arief dari Ganda. Saya telepon Arief dan jumpa dua kali di Pasar Tani, Toapaya, dan di tempat lainnya,” tutupnya.

Ganda pun membenarkan keterangan anak buah nya tersebut. Pasalnya, sebelum penyerahan sejumlah duit ke Arief itu, dirinya mengaku pernah bertemu langsung kepada Bupati Bintan Apri Sujadi saat pelantikan, dan di ruangan kerja Bupati di Bintan Buyu. (rul)

Exit mobile version