BINTAN (HAKA) – Camat Gunung Kijang (Guki), Rahak mendukung pihak swasta, dalam hal ini PT Sumurung Parna Pratama, melakukan penambangan pasir di wilayah Kelurahan Kawal sekitar 9,3 Hektare (Ha).
“Iya tetap kami dukung, asal sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Rahak, saat dijumpai di kantornya, Selasa (7/11/2023).
Ia mengaku pihaknya telah melakukan pertemuan bersama pihak perusahaan dan warga, membahas tambang galian C tersebut.
“Sudah ada pertemuan sekali di Agustus 2023 lalu,” ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan itu telah memiliki izin dari Pemprov Kepri untuk melakukan penambangan. Namun, dirinya belum mengetahui secara pasti mulai menggarap pasir di wilayahnya.
“Sudah ada izin melalui sistem online single submission (OSS) PTSP,” kata Rahak.
Ia juga meminta kepada perusahaan agar melibatkan warga setempat untuk dipekerjakan, dalam kegiatan pertambangan tersebut. Sehingga, warga mendapat penghasilan.
“Tetap kami dukung demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kegiatan itu nanti akan ada pendapatan daerah juga,” pungkasnya.
Andi, salah seorang warga mengaku dirinya bersama warga sekitar lokasi tambang pasir perusahaan telah membahas kompensasi uang debu.
“Tadi kami ketemu sama pihak perusahaan. Dan alat-alat beratnya sudah mulai masuk di lokasi,” imbuhnya dengan singkat.
Sementara itu, Agus, salah seorang pihak PT Sumurung Parna Pratama, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait kegiatan penambangan pasir tersebut. (rul)