TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, sampai saat ini capaian imunisasi Measles-Rubella (MR) belum sampai 50 persen, atau tepatnya baru 46,29 persen dari 56.031 anak yang ada di Tanjungpinang.
Menurutnya, pencapaian ini dianggap belum maksimal. Namun jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Kepri, Tanjungpinang masih yang tertinggi.
“Bagi kita memang rendah tingkat partisipasinya, tapi dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya di Kepri, kita cukup tinggi,” ungkapnya, Rabu (29/8/2018).
Ia menjelaskan, virus campak dan rubella tidak hanya menyebabkan penyakit campak dan rubella, tetapi juga dapat menyebabkan cacat hingga kematian, seperti penyakit berbahaya lainnya.
Dikatakan Rustam, imunisasi MR dapat diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai dengan usia kurang dari 15 tahun. Imunisasi ini dapat memberikan perlindungan berupa kekebalan tubuh bagi anak.
“Campak bisa berdampak hingga kematian. Sedangkan rubella bisa menyebabkan kelainan pada anak dan tidak bisa kita obati. Kita tidak bisa matikan virus yang sudah masuk ke dalam tubuh,” ujarnya.
Rustam menambahkan, bahwa penyakit rubella mudah menular, namun yang menjadi perhatian dalam kesehatan masyarakat adalah efek teratogenik jika rubella menyerang wanita hamil terutama pada awal kehamilan.
Infeksi rubella pada ibu hamil dapat menyebabkan keguguran atau cacat permanen pada bayi yang dilahirkan, atau yang diistilahkan congenital rubella syndrome (CRS).
”Kalau kebetulan anak yang sakit rubella ini dekat dengan ibu hamil, apalagi terkenanya di trimester pertama atau saat janin terbentuk, gejalanya juga tidak spesifik. Mungkin hanya demam ringan terhadap ibu hamil, namun anak yang dikandungnya bisa terlahir cacat, bisa berupa kebocoran jantung, kebutaan, ketulian” ujar Rustam.
Untuk mencegah semua itu, lanjut Rustam, imunisasi MR adalah alternatif pencegahan yang paling cost effective. Murah, tetapi tepat guna.
Memang, lanjut dia, berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan pada saat pelaksanaan imunisasi MR di Kota Tanjungpinang, terjadi beberapa penolakan.
Ditambah lagi dengan kabar yang beredar terkait, status haram yang dikeluarkan oleh MUI.
“Tapi, coba cermati kembali fatwa MUI terkait vaksin MR ini. Pada poin ketiga disebutkan bahwa, vaksinasi MR dibolehkan karena kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah),” tukasnya. (zul)