JAKARTA (HAKA) – Menghadapi tahun Pemilu 2024, Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan instruksi, bahwa para kontestan di Pemilu 2024, untuk sementara tidak dilakukan penyelidikan, maupun penyidikan.
Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk menunda proses pemeriksaan, terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Tak cuma itu, penundaan pemeriksaan juga berlaku untuk calon anggota legislatif (caleg) dan calon kepala daerah (cakada), sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian pemilu 2024.
Dilansir dari tempo.co, arahan Jaksa Agung ini disampaikan, dalam memorandum Jaksa Agung yang dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Minggu (20/8/2023) lalu.
Burhanuddin meminta, agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan capres dan cawapres, caleg, serta cakada perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Ini untuk menghindari adanya black campaign, dan sebagai antisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung.
Selain itu, demi mengoptimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung meminta mereka untuk memetakan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam proses pemilu.
“Segera lakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Burhanuddin juga meminta jajarannya segera berkoordinasi dengan para stakeholders, yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum dan melaporkan hasil pelaksanaannya. (fik/tmp)