Site icon Harian Kepri

Cari Dokumen Dugaan Korupsi Dana Covid, Kejari Geledah Kantor Dinkes Bintan

Tim Kejari Bintan sedang melakukan penggeledahan sejumlah ruangan Kantor UPTD Puskesmas Sei Lekop-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana mengatakan, selain Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bintan melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Puskesmas Sei Lekop, Jalan Nusantara Km 20, Kecamatan Bintan Timur.

Ada satu tim lainnya yang melakukan penggeledahan sejumlah berkas di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan yang berada di Kompleks Perkantoran Pemkab Bintan, di Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

“Ya benar, ada tim ke Dinkes Bintan juga,” tegas I Wayan.

Penggeledahan itu, sambung I Wayan, terkait perkara dugaan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pencairan insentif nakes Puskesmas Sei Lekop untuk tahun 2020-2021.

“Tim mencari dokumen yang berkaitan dengan anggaran pencairan insentif nakes Puskesmas Sei Lekop,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, proses penggeledahan ini di dua kantor itu setelah Penyidik Kejari Bintan menaikan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Iya, naik ke penyelidikan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana, Senin (29/11/2021).

Saat ditanya apakah tahap penyidikan ini sudah ada nama tersangka. Menurut, I Wayan, hal ini masih proses penanganan perkara yang bersifat umum.

“Masih penyidikan umum belum ditetapkan tersangkanya,” ucapnya.

I Wayan menambahkan, total saksi atau Tenaga Kesehatan (Nakes) yang diperiksa untuk memberikan keterangan tentang pencairan insentif Covid-19 fiktif berjumlah 28 orang.

“Termasuk Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version