BOGOR (HAKA) – Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih sangat minim di Kepulauan Riau, terutama di kabupaten/kota yang memiliki industri yang cukup besar seperti di Batam, Tanjung Balai Karimun dan Bintan. Ini sangat memprihatinkan terutama jika limbah B3 tersebut sampai mencemari lingkungan karena kurangnya fasilitas pengolahannya.
Hal tersebut menjadi dasar Komisi III DPRD Kepulauan Riau bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan studi banding ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) DOWA Nambo, Cileungsi, Bogor, Jumat (26/4/2019).
PT PPLi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah B3. Selain mengolah limbah, perusahaan tersebut juga sebagai transporter khusus limbah B3 yang telah memiliki sertifikasi keamanan baik nasional maupun internasional.
Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho dalam studi banding tersebut mengatakan transfer teknologi pengolahan limbah sesuai dengan standar keamanan seperti di PT PPLi ini harus dilakukan di Kepulauan Riau. “Seperti di Batam memang sudah ada perusahaan pengolahan limbah tetapi mereka belum sanggup mengolah limbah seperti disini,” kata Widiastadi.
Widiastadi berharap jika menejemen PT PPLi mau mengembangkan perusahaannya di Kepulauan Riau.
Senada dengan Widiastadi, anggota Komisi III Alex Guspeneldi juga menaruh harapan yang besar kepada PT PPLi agar mau membuka perusahaan pengolahan limbah di Batam.
“Terus terang kami sangat khawatir dengan limbah yang dihasilkan oleh industri-industri yang berada di Kepulauan Riau, karena memang belum ada yang mampu mengolah limbah mereka,” ujar Alex.
Hadir dalam studi banding tersebut Widiastadi Nugroho, Raja Bakhtiar, Suryani, Asep Nurdin, Irwansyah, Joko Nugroho, Raja Astagena, Saproni, Alex Guspeneldi, Sahmadin Sinaga dan Kasi Limbah B3 DLHK Kepri Edison.(red/humas dprd)