TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, menggelar sosialisasi pencegahan korupsi dalam tata kelola Badan Usahan Milik Daerah (BUMD), Kamis (9/11/2023) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, sosialisasi terhadap perusahaan milik daerah ini, bertujuan, menambah pemahaman tentang unsur dan asas, dalam mengelola BUMD agar terhindar dari korupsi.
Ia pun berharap, kepada seluruh jajaran PD BPR Bestari dan PT TMB, selaku BUMD Tanjungpinang dapat menambah pemahaman perundang-undangan tentang korupsi.
“Saya harap dengan sosialisasi ini dapat menciptakan pribadi yang bersih, jujur, amanah, serta mematuhi seluruh peraturan,” kata Hasan, kepada hariankepri.com, usai membuka acara.
Di tempat yang sama, Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Herbert Nababan menyampaikan, untuk menghindari potensi terjadinya korupsi, ada beberapa hal mendasar yang harus dipahami oleh seluruh jajaran perusahaan daerah.
Di antaranya, dalam melaksanakan tugasnya, komisaris dan dewan pengurus harus mematuhi anggaran dasar BUMN ataupun BUMD, lalu wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi.
Menurutnya, prinsip keterbukaan itu penting dalam tata kelola perusahaan. Sehingga, perusahaan berjalan sesuai alur, dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan tindak korupsi.
“Potensi adanya korupsi juga karena adanya kesempatan dan lemahnya sistem pengawasan,” kata Herbert saat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.(zul)