Site icon Harian Kepri

Cegah Pemalsuan Paspor, Imigrasi Tanjungpinang Terapkan Simkim 2.0

Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang, Gunawan K-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang telah menerapkan sistem informasi manajemen Keimigrasian (Simkim) versi 2.0, untuk mencegah pemalsuan data kependudukan bagi warga yang akan memperoleh paspor.

Kepada wartawan, beberapa waktu lalu, Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang, Gunawan K mengatakan, pihaknya tengah meningkatkan (upgrade) keamanan dan pengawasan pelayanan paspor WNI, maupun visa WNA dari Simkim 1.0 ke Simkim 2.0 sejak April 2019 lalu.

“Terjadi perubahaan Simkim 1 ke Simkim 2 lebih baik lagi, mulai perangkat, aplikasi hingga server,” jelasnya.

Menurutnya, fungsi penerapan pelayanan Simkim 2.0 semakin efektif, profesional dan terintegrasi dengan instansi terkait baik dalam negeri maupun luar negeri. Diantaranya, dapat mendeteksi data seorang WNI maupun WNA, melalui data kependudukan negara atau daerah masing-masing.

“Ketika identitas seseorang tidak valid maka Simkim otomatis menolak, seperti NIK KTP-el, salah angka satu aja maka tidak bisa diproses untuk dapatkan paspor,” terangnya.

Namun disisi lainnya, kata Gunawan, Simkim 2.0 ini masih terdapat kendala dalam penginputan identitas warga, untuk dapatkan paspor.

“Tentunya ada kendala jaringan, secara umum lambat loading (proses) data paspor dari kantor ini ke kantor pusat Jakarta,” sebutnya.

Gunawan menambahkan, prosedur dan ketentuan pembuatan paspor dengan Simkim 2. Salah satunya, pemohon wajib datang ke kantor Imigrasi Tanjungpinang, untuk mengisi formulir serta mengetahui persyaratan lainnya.

“Dan petugas akan wawancara dengan pemohon,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version