TANJUNGPINANG (HAKA) – Pj Wako Tanjungpinang, Andri Rizal menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan perjudian online untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemko Tanjungpinang.
Hal itu dilakukan, kata Andri, karena saat ini masalah praktik perjudian online sudah sangat marak, dan sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Masalah ini sudah serius diantisipasi dari pemerintah pusat, dan kita di daerah akan menindaklanjutinya melalui surat edaran,” katanya kepada hariankepri.com, Senin (1/7/2024).
Namun, kata dia, surat edaran tersebut tentunya akan dibuat lebih detil, berikut dengan sanksi-sanksi jika terdapat ASN yang bermain perjudian online.
“Harus ada sanksinya, tapi nanti kita akan bahas dengan Inspektorat Tanjungpinang,” tuturnya.
Ia juga berharap kepada kepala OPD yang ada di Pemko Tanjungpinang agar bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat, dengan pola pengawasan yang berjenjang.
“Jadi saya harap kepala OPD bisa melakukan pengawasan terhadap stafnya masing-masing,” tuturnya.
Andri mengatakan, sejauh ini belum ada mendapat laporan terhadap ASN Pemko Tanjungpinang yang melakukan praktik judi online tersebut.
“Tapi ke depan, pengawasan kita lakukan lebih ketat,” tukasnya.(zul)