BINTAN (HAKA) – 496 Pengawas TPS diambil sumpah serta dilantik secara serentak oleh masing-masing Ketua Panwaslu Kecamatan, di Hotel Awandari Bintan, Minggu (21/1/2024).
“Untuk Pengawas TPS di Tambelan dilantik di Kecamatan Tambelan karena terkendala jarak,” ucap Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra.
Ia menerangkan, setiap orang bertugas di 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka akan mengawasi semua proses pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara di tingkat desa dan kelurahan yang ada di 10 kecamatan.
Selain itu, kata Putra, pengawas TPS juga bertugas melakukan mitigasi atau upaya mengurangi risiko pemungutan suara ulang (PSU), serta mencegah potensi kecurangan dan dugaan pelanggaran pemilu 2024.
“Mereka bertugas selama 30 hari, sejak dilantik sampai setelah 7 hari pemungutan suara pileg dan pilpres 2024,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai honorarium, menurut Putra, setiap Pengawas TPS mendapatkan Rp 1,8 juta. “Honor Rp 1 juta, ditambah upah pembekalan dan bimtek. Jadi total insentif per orang sebesar Rp 1,8 juta,” pungkasnya. (rul)