BINTAN (HAKA) – Tim Satgas Covid-19 Pemkab Bintan, perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di setiap desa/kelurahan Bintan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr Gama AF Isnaeni. Ia mengatakan, PPKM itu melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bintan yang ditujukan kepada seluruh OPD, Camat, Lurah hingga RT/RW di seluruh wilayah Bintan.
“SE Bupati Bintan nomor: T/617/443/SATGAS/V/2021, berlaku sejak 24 Mei 2021 sampai tanggal 23 Juni 2021,” ucap dengan singkat Gama, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (25/5/2021).
SE itu meminta para camat, lurah/kades hingga Ketua RT/RW agar dapat menjalankan pengawasan serta pemantauan di wilayah kerja masing-masing.
Lalu, melaporkan setiap perkembangan di lapangan kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bintan.
Berikut bunyi larangan SE Bupati untuk seluruh elemen masyarakat Bintan. Di antaranya, pembatasan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, syukuran akikah dan acara sunatan.
Syukuran dimaksud yakni, baik dalam bentuk tablig akbar, takziah, hiburan maupun pasar malam, konser musik, seminar serta pelatihan lainnya, dan kegiatan sejenisnya.
Yang dapat menimbulkan keramaian/kerumunan massa maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau ruangan yang tersedia.
Selain itu, pemilik maupun pengelola tempat-tempat hiburan baik taman publik, wisata, pusat perbelanjaan, restoran atau rumah makan, kedai kopi, cafe serta bar, agar mematuhi prokes.
Seperti, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, setiap pengunjung wajib dites suhu tubuh menggunakan thermogun, pakai masker, menyediakan wadah cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, atur jarak tempat duduk. Kemudian, batasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia.
Apabila terdapat pelanggaran, maka akan dilakukan pemberian sanksi dengan ketentuan yang berlaku yaitu, pencabutan sementara izin operasional.
Kemudian Satgas Covid-19 juga, pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, untuk pusat perbelanjaan/swalayan, restoran, kedai kopi, cafe serta bar atau sejenisnya.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, apabila memenuhi persyaratan serta kondisi sebaran zona persebaran corona. (rul)