Site icon Harian Kepri

Cegah Terorisme, BNPT Beri Pemahaman Standar Pengamanan di Kantor Pemko

Wali Kota Rahma saat memberikan sambutan sosialisasi BNPT-f/istimewa-prokompim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyosialisasikan, peraturan nomor 3 tahun 2020 tentang pedoman perlindungan sarana prasarana objek vital yang strategis dan fasilitas publik, dalam pencegahan tindak pidana terorisme.

Sosialisasi yang disejalankan dengan, pelaksanaan assessment standar minimum pengamanan di kantor Pemerintahan Kota Tanjungpinang tersebut, dibuka oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Rabu (23/3/2022) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Rahma mengatakan, terorisme adalah tindak kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia. Dari beberapa kasus teror yang terjadi, aksi terorisme tidak hanya menargetkan manusia namun juga menjadikan objek vital dan fasilitas publik sebagai salah satu target.

Menurutnya, kantor pemerintah salah satu aset yang wajib dilindungi, karena termasuk dalam fasilitas publik. Oleh karena itu dengan kehadiran BNPT ini bisa menjadi leading sector, dalam penanggulangan terorisme.

“Tentunya hal ini sangat penting bagi kami di Pemko Tanjungpinang dalam mencegah terjadinya aksi terorisme,” sebutnya.

Ia pun berharap kepada BNPT, dapat memberi penjelasan dan pemahaman kepada perangkat daerah, terkait dalam hal pencegahan bahaya paham radikalisme terorisme dan aksi terorisme.

“Sehingga pemda bisa menyiapkan sarana dan prasarana dalam mengantisipasi terorisme dan memiliki standar minimum pengamanan di kantor,” tukasnya.(zul/rilis)

Exit mobile version