TANJUNGPINANG (HAKA) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kepri, bersama Dinas Perhubungan Tanjungpinang serta unsur TNI-Polri menggelar razia kir, Rabu (11/10/2023) di Batu 11 Tanjungpinang.
“Sekaligus ada pemasangan reflektor untuk lori pengangkut barang,” kata Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati Damarintan.
Saat di lokasi, tampak seluruh mobil box maupun lori pengangkut barang, diberhentikan untuk pengecekan kir dan pemasang reflektor di belakang lori.
Ia menyampaikan, pelaksanaan penegakan hukum terhadap transportasi pengangkut barang ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan.
“Ini hari ketiga. Selain kir kita juga melakukan penempelan stiker alat pemantulan cahaya,” sebutnya.
Menurutnya, pemasangan stiker ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan. Program ini akan dilakukan secara bertahap untuk seluruh lori maupun mobil box pengangkut barang yang ada di Tanjungpinang.
“Stiker ini memang sudah kewajiban dan sudah ada aturanya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi menyampaikan, untuk razia hari pertama, pihaknya menjaring 20 kendaraan untuk dilakukan kir.
“Lalu hari kedua sebanyak 22 lori. Hari ini mungkin ada 20. Langsung didaftarkan untuk kir,” tetangnya.
Menurutnya, razia ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, yang selama ini jarang melakukan kir kendaraanya.
“Manfaat kir ini menjamin kedaraan yang digunakan layak beroperasi, dan keselamatan pengendara bisa terjaga,” tukasnya.(zul)