TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, melakukan pembinaan tertib niaga, khusus untuk telematika di tempat-tempat penjualan handpone yang ada di Tanjungpinang, Kamis (6/8/2020).
Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Tanjungpinang, Desi Afriyanti mengatakan, pembinaan ini dilakukan, agar pelaku usaha khususnya penjual handphone (HP), harus yang memiliki lebel Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Serta petunjuk pemakaian HP itu harus berbahasa Indonesia,” ungkapnya.
Hal itu dilakukan, kata dia, agar konsumen tidak dirugikan saat membeli HP. Pada pembinaan tersebut, ada sekitar 10 tempat penjualan HP yang didatangi.
“Sejauh ini belum ada kami jumpai yang melanggar aturan itu,” tukasnya.
Namun, sambung Desi, apabila nanti ditemukan yang melanggar aturan, maka akan diberi peringatan hingga penyitaan barang.
“Kalau ada temuan, kami akan berkoordinasi dengan Disperindag Kepri untuk memberikan sanksi,” tegasnya.(zul)