Site icon Harian Kepri

Ciptakan Pemilu Damai, Polres Bintan Larang Penggunaan Knalpot Brong

Pelajar dan Anggota Satlantas Polres Bintan sedang membuka knalpot brong yang digunakan oleh siswa di salah satu SMA yang ada di Kabupaten Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Satlantas Polres Bintan mulai menyosialisasikan larangan menggunakan knalpot brong di motor jelang pencoblosan pemilu 2024. Demikian ditegaskan oleh Kasatlantas Polres Bintan AKP Khapandi.

Giat larangan penggunaan knalpot itu, kata Khafandi, dimulai tingkat pelajar SMA sederajat di wilayah Kabupaten Bintan. Sebelum ke masyarakat umum lainnya.

“Kita imbau terlebih dulu ke pelajar yang ada di Bintan agar tidak menggunakan knalpot brong di sepeda motor mereka,” kata Khafandi, Senin (15/1/2024).

Khafandi mengatakan sosialisasi yang menyasar ke pendidikan itu, lantaran pelajar cukup banyak membawa sepeda motor saat berangkat ke sekolah. Sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.

“Generasi muda itu perlu diberikan pemahaman serta edukasi, tentang larangan knalpot yang bunyi keras,” jelasnya.

Selain menyosialisasikan ke tempat pendidikan, pihaknya juga memasang spanduk larangan penggunaan knalpot itu di sejumlah titik jalan utama, yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.

“Mulai sekarang kami mengingatkan masyarakat yang motornya pakai knalpot brong supaya diganti dengan knalpot standar,” pintanya.

Menurutnya penggunaan knalpot brong sangat mengganggu warga atau pengendara lain di jalan raya. Bahkan berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Mari kita ciptakan pemilu yang aman dan damai di Bintan, salah satunya dengan menggunakan knalpot,” tuturnya.

Khafandi menambahkan, jika warga ditemukan masih menggunakan knalpot brong, maka pihaknya akan melepas dan selanjutnya kendaraannya akan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dimusnahkan.

“Sebelum dilepas, kita akan minta pemilik kendaraan mengganti knalpot brong terlebih dahulu dengan knalpot standar. Jika waktu ditentukan tidak dilaksanakan maka kami bawa di Polres Bintan,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version