Site icon Harian Kepri

Coba Upaya Banding, Hukuman Nasrun Sang Pembunuh Janda Ditambah Hakim

Nasrun DJ (rumpi merah) dikawal aparat kepolisian Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Februari 2019 lalu-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau menambah hukuman Nasrun DJ (58), terpidana pembunuhan berencana terhadap seorang janda beranak 1, Supartini dari vonis Majelis PN Tanjungpinang, 15 tahun penjara menjadi 16 tahun.

“Banding Nasrun DJ diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang ke PT Pekanbaru, Jumat (22/3/2019),” terang Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

Menurut Santonius, sidang putusan banding terpidana itu dibacakan oleh pimpinan sidang Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Dr Catur Irianto, Selasa (7/5/2019).

Dalam putusan nomor 107/PID.B/2019/PT PBR meliputi, Nasrun DJ telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Supartini di rumah kebun milik mertua terpidana, Jalan Ganet, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Kota Tanjungpinang, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 21.20 WIB.

Selain itu, kata Santonius, masa penahanan yang telah dijalani oleh Nasrun DJ, dikurang dari pidana yang dijatuhkan sebelumnya.

“Ditambah barang bukti motor Honda Supra hitam nomor polisi BP 2470 QW dan 1 unit handphone Nokia X2 biru-hitam,” jelas Santonius.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Eduart memvonis Nasrun DJ dengan kurungan 15 tahun penjara, Rabu (27/2/2019) lalu. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP. (rul)

Exit mobile version