Site icon Harian Kepri

Colderia: Kejari Bintan Langgar Aturan Soal BUMD, Harusnya Perdata Dipaksakan Pidana

Kuasa Hukum tersangka Ris dan Td, Cholderia Sitinjak SH MH, tengah konferensi pers -f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Colderia Sitinjak SH MH selaku Kuasa Hukum PT Bintan Inti Sukses (BIS) BUMD Bintan, Ris dan Td, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, melanggar ataupun menabrak Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Indonesia.

Pasalnya, menurut Colderia, Penyidik Kejari Bintan langsung menetapkan tersangka Ris dan Td, pada Kamis (10/12/2020) silam.

Padahal, kedua kliennya belum melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), dan belum ada pengakuan mereka.

Kedua kliennya itu, disangkakan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 1,7 miliar dalam kegiatan investasi jangka pendek di PT BIS BUMD ke pihak ketiga pada tahun 2016 hingga tahun 2017.

Seharusnya, Ris dan Td, tidak ditetapkan tersangka. Sebab, di tanggal itu Ris dan Td, dipanggil sebagai saksi sesuai surat dari Kejari Bintan.

Posisi Ris dipanggil sebagai saksi selaku mantan Direktur PT BIS, dan Td selaku eks Kepala Divisi Keuangan PT BIS pada BUMD Bintan.

“Khusus Td, sejak tanggal 10 Desember 2020 dipanggil sebagai saksi tidak pulang-pulang sampai sekarang. Kalau menurut saya, itu cara-cara preman atau penculikan,” terang Cholderia kepada wartawan, Jumat (18/12/2020) malam.

Terus terang Cholderia, merasa keberatan terhadap Td. Sebab, saat dipanggil oleh Kejari Bintan tempo hari, kliennya dalam kondisi sakit dengan suhu tubuh tinggi.

Cholderia pun, sejak Td ditahan hingga saat ini tidak diperbolehkan menjenguk, untuk memastikan kondisi kliennya apakah masih sakit atau tidak.

“Menurut keterangan dari istrinya, keberatan suaminya dibawa. Tapi pihak kejaksaan tetap memaksa dan tidak mengembalikan kliennya di rumah,” jelasnya.

Sedangkan Ris, sambung Cholderia, belum memenuhi panggilan Kejari Bintan. Karena kliennya ini masih menjalani isolasi mandiri, akibat positif Covid-19.

“Malah Ris ini, diajukan pencekalan ke luar negeri oleh Kejari Bintan. Nah, ini juga sudah keterlaluan,” tuturnya.

Selain itu, dalam penanganan perkara pidana korupsi ini baik proses penyelidikan dan penyidikan, tidak ada keterangan ahli.

Sebab, Kejari Bintan belum menunjukan alat bukti yang sah dari tambahan keterangan ahli, baik pidana maupun perdata.

Cholderia menambahkan, setelah dirinya mempelajari berbagai dokumen antara pendirian BUMD PT BIS maupun kerja sama pihak ketiga, dan dugaan perkara pidana. Ia berkesimpulan, ini masuk ranah kasus perdata.

“Ini semacam dipaksakan pidana, padahal ini persoalan perdata,” tukasnya. (rul)

Exit mobile version