TANJUNGPINANG (HAKA) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerukan kepada institusi pemerintah dan swasta, untuk ikut menjaga keselamatan jurnalis dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Berdasarkan catatan AJI, sejak Maret 2020 hingga 19 Juni 2021 terdapat 381 pekerja media yang terinfeksi Covid-19, sembilan di antaranya meninggal.
“Keberadaan jurnalis dibutuhkan masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang valid di tengah pandemi corona ini,” ujar Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim, Jumat (25/6/2021).
AJI pun mendorong institusi pemerintah dan swasta, untuk menggelar konferensi pers secara daring dengan tetap mengutamakan prinsip keterbukaan informasi.
Selain itu, AJI mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk selalu waspada dan menggunakan protokol keamanan liputan dan pemberitaan Covid-19 yang telah disusun AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana yang dapat diunduh di https://bit.ly/Protokol-COVID19.
“Saya meminta jurnalis untuk kembali ke kredo utama bahwa tidak ada berita seharga nyawa,” tegasnya.
AJI juga lanjutnya, mendorong perusahaan media untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, dan memberikan alat pelindung diri bagi jurnalis yang bertugas di lapangan.
“Termasuk menjamin biaya pengobatan dan hak-hak sebagai pekerja bagi jurnalis yang terpapar Covid-19 hingga masa pemulihan. Karena itu diatur Undang-undang,” paparnya.
Terakhir, AJI juga mendorong kepada pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi bagi jurnalis dan pekerja media secara nasional.
Karena, vaksinasi merupakan kewajiban pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kesehatan warga negara, tidak terkecuali jurnalis dan pekerja media.
Untuk diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat jumlah kasus positif Covid-19 telah mencapai 2.033.421 kasus dan 55.594 orang meninggal per 23 Juni 2021 siang.
Terdapat lonjakan kasus positif harian pada Juni 2021, dari empat ribuan kasus pada awal Juni menjadi belasan ribu kasus dalam hampir sepekan ini.
Khusus untuk di Provinsi Kepri, Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan berstatus zona merah. Sedangkan empat daerah lainnya yakni Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas berstatus zona oranye.(kar)