TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, bersama unsur TNI-Polri, mulai menerapkan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu bagi masyarakat Tanjungpinang yang tidak menggunakan masker.
Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah di Satpol PP Kota Tanjungpinang, Wambok Malilu mengatakan, penerapan denda ini dimulai Senin (16/11/2020) hingga 30 hari ke depan.
“Sebelumnya sudah disosialisasikan perwako tentang denda masker tersebut,” ungkapnya, saat ditemui di depan Gedung Daerah, ketika melakukan razia masker.
Pada hari ini, kata dia, setidaknya sudah ada sekitar 20 orang lebih yang dikenakan denda Rp 50 ribu, dan 10 orang dikenakan sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum (fasum).
“Datanya masih direkap, tapi sudah ada sekitar 20 orang yang kena denda Rp 50 ribu, dan uangnya akan disetor ke kas daerah. Yang sapu fasum itu karena tidak sanggup bayar,” terangnya.
Menurutnya, penerapan denda ini dilakukan salah satunya karena kasus Covid-19 di Tanjungpinang semakin meningkat.
“Kalau sampai 30 hari ke depan tetap meningkat kasusnya, maka denda ini mungkin akan diperpanjang,” imbuhnya.
Ia juga menerangkan, denda ini akan dilakukan setiap hari di tempat yang berbeda-beda.
“Begitu juga untuk pelaku usaha, nanti malam akan dimulai,” tukasnya.(zul)