Site icon Harian Kepri

Covid Meningkat, Jadi Alasan Rahma Batasi Jam Buka Kedai Kopi dan Rumah Makan

Wali Kota Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengungkapkan alasan, kenapa rumah makan, kedai kopi atau sejenisnya dibatasi jam buka atau harus tutup pukul 22:00 WIB.

Menurut orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang itu, hal tersebut dilakukan karena Kota Tanjungpinang kembali masuk ke zona oranye.

Berdasarkan data dari gugus tugas, Rahma menyebutkan, selama April ini, kasus penambahan Covid-19 meningkat signifikan.

“Sudah ada ratusan tambahan kasus selama April ini, termasuk ASN Pemko Tanjungpinang,” tuturnya.

Oleh karena itu, Rahma tetap menjalankan kebijakannya itu, untuk kesehatan masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Saya buat kebijakan ini untuk kesehatan masyarakat Kota Tanjungpinang. Lagian juga kedai kopi tidak dilarang buka, supaya ekonomi tetap jalan. Ini hanya pembatasan saja,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, hal itu dilakukan, karena mengikuti instruksi presiden yang menekankan agar semua kepala daerah bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Bukan saya tidak memikirkan pemulihan ekonomi, tapi ini juga intruksi presiden,” terangnya.

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat dimaklumi masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan stakeholder lainnya.

“Intinya, kami buat batasan waktu ini, agar kedai kopi, rumah makan tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19, dan bukan hanya kedai kopi tempat usaha lainnya juga dibatasi jam operasionalnya,” sebutnya.(zul)

Exit mobile version