TANJUNGPINANG (HAKA) – Kebijakan pemerintah dan pertamina, soal wajib menunjukan KTP saat membeli gas elpiji 3 kilogram, membuat sejumlah pangkalan di Tanjungpinang mulai melakukan ujicoba.
Salah satunya diungkapkan oleh Marli, pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Jalan Ganet. Ia mengaku, meski aturan itu baru dijalankan pada Januari 2024 mendatang, tapi dirinya sudah memulai beberapa pekan lalu.
“Bulan lalu kami sudah diperintahkan oleh agen, bahwa jual gas harus meminta KTP pembeli,” kata Marli, kepada hariankepri.com, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, KTP yang diminta itu, untuk mencatat nomor induk yang nantinya akan dimasukkan ke dalam salah satu aplikasi pertamina, sehingga pembeli terdaftar.
“Meskipun ada warga yang sudah tau, tapi lebih banyak warga yang tak paham soal aturan ini,” terangnya.
Bahkan, lanjut dia, banyak warga yang menyangka, dirinya selaku penjual gas merangkap tim sukes (timses) dari calon legislatif (caleg) DPRD Tanjungpinang, maupun Provinsi Kepri.
“Padahal sudah kami edarkan flyer pertamina terkait aturan terbaru di grup-grup WA. Masih juga tak percaya dan tak mau kasih, karena dinilai kami timses caleg,” terangnya.
Ia pun meminta kepada pemerintah, untuk membantu menyosialisasikan aturan tersebut, meski belum seutuhnya dijalankan.
Hal senada disampaikan oleh Ayung pemilik Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram yang terletak di Bintan Center. Ayung juga mengaku sudah menjalankan arahan dari agen soal beli gas pakai KTP.
“Terlalu banyak alasan warga. Ada yang lupa letak di mana, dan alasan lainnya,” ujaranya kepada hariankepri.com.
Bukan itu saja, menurut Ayung, banyak pelanggan atau masyarakat yang menduga, KTP yang diminta itu takut disalahgunakan.
“Ada yang bilang untuk pinjaman oline (pinol). Intinya macam-macam alasannya,” tukasnya.
Sebelumnya, Fauzan salah satu Staf Agen Pertamina PT Adri Jaya Sakti menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mulai menyosialisasikan ke 80 pangkalan.
“Pertamina sudah menginstruksikan ke seluruh agen, agar program itu mulai diterapkan, paling tidak November 2023 sudah berjalan 30 persen,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (2/11/2023) kemarin.
Menurutnya, penunjukan KTP itu, untuk dicatat nomor induk kependudukannya, yang selanjutnya dimasukkan ke dalam sebuah aplikasi bernama merchant pertamina.
Ia menjelaskan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan identitas kependudukan, agar proses distribusi bersubsidi tepat sasaran.(zul)