Site icon Harian Kepri

Curi Burung Murai Batu Bernilai Rp 37 Juta, Yogi Dibekuk Polsek Tanjungpinang Timur

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafrudin-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, membekuk pelaku bernama Yogi di kediaman pribadinya, di Jalan Batu Kucing, belum lama ini.

“Kami tangkap pelaku, setelah korban bernama Sunardi melaporkan pelaku mencuri burung miliknya,” ucap Kapolsek AKP Syafrudin, Senin (11/9/2021).

Syafrudin menerangkan, pelaku mencuri 5 ekor burung Murai Batu milik korban Sunardi, di Perumahan Pinang Kencana, pada September 2021 silam.

“Pelaku buka gembok pagar rumah korban saat rumah korban dalam keadaan tak ada orang. Lalu, Yogi curi burung Murai Batu,” terangnya.

Selain itu, pelaku Yogi juga melakukan kejahatan yang sama di Jalan Ganet. Ia mencuri seekor burung Murai Batu.

“Jadi total kerugian yang dilakukan Yogi terhadap kedua korban sekitar Rp 37 juta,” terang Syafrudin.

Ia menambahkan, selain Yogi juga ada pelaku lain yang melakukan tindak pidana pencurian burung Murai Batu, di Perumahan Bintan Permata Indah, Kota Tanjungpinang. Yakni pelaku Dedi.

“Dedi curi burung milik Rio. Korban mengalami kerugian Rp5 juta,” tuturnya.

Atas perbuatan kedua pelaku. Pihaknya menetapkan Yogi dan Dedi sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 dan atau pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (rul)

Exit mobile version