BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) menangkap seorang pria berinisial PE (22), di salah satu rumah, wilayah Teluk Sebong, beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo mengatakan, PE ditangkap, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Bintim.
“Pelaku PE berhasil membawa kabur CCTv dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban M,” ucap Prasojo, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, atas aksi pelaku itu mengakibatkan korban mengalami total kerugian materil sekitar Rp 3 juta. Saat ini, PE sedang diamankan di Mapolsek Bintim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, kata Prasojo, Penyidik Reskrim Polsek Bintim menetapkan PE sebagai tersangka curat sesuai pasal 363 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Prasojo menambahkan, saat ini Penyidik Polsek Bintim sedang melakukan penyidikan secara mendalam untuk melengkapi berkas tersangka.
“Penyidik sedang melengkapi berkas tersangka agar segera dilimpahkan ke JPU Kejari Bintan untuk disidangkan di pengadilan,” tutupnya. (rul)