Site icon Harian Kepri

Curi Emas Untuk Biaya Berobat, Wd Dipolisikan Majikan

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendry-/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang pria, Karyawan Toko Mas inisial Wd (26), dilaporkan oleh majikannya, bernama Denny ke Polsek Tanjungpinang Kota belum lama ini. Demikian ditegaskan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendry.

Menurut Hendry, pelaku dilaporkan karena ketahuan mencuri 12 gram emas di tempat ia bekerja, Toko Mas yang berada di Pasar Baru, Jalan Gambir, Kota Tanjungpinang.

“Yang laporkan pemilik tokonya. Pelaku sudah kita tahan 2 hari, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Hendry, saat dikonfirmasi Sabtu (20/2/2021) sore.

Hendri menerangkan, dari pengakuan Wd. Tersangka ini, sering melakukan pencurian dan penggelapan emas, di tempat ia bekerja itu sejak Juli 2020 hingga Februari 2021.

Total emas yang tersangka gelapkan itu berjumlah 144,09 gram. Nah, emas-emas itu digadaikan ke Pajak Gadai sekitar Rp60 juta, dengan bukti 32 lembar surat pajak.

“Berdasarkan penyidikan, tersangka mengaku sudah gelapkan emas 144,09 gram,” terangnya.

Hendry menambahkan, uang-uang hasil curian emas itu digunakan untuk berobat dan kebutuhan sehari-hari.

“Uang itu sebagian besar bayar pengobatan, karena Wd mengidap penyakit ginjal,” sebut Hendry.

Atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (rul)

Exit mobile version