TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pria bernama Abdul, di Jalan Kota Piring, Kampung Bukit Galang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Kamis (19/5/2022).
“Yang bersangkutan diamankan lataran diduga kuat mencuri Handphone (HP) Oppo Reno 5-F milik korban bernama Puteri,” ucap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal S Harahap, Jumat (20/5/2022).
Saat diinterogasi oleh anggota di kediaman pelaku itu, si Abdul mengaku HP Oppo milik korban Puteri itu ia dapat di sekitaran Jalan Kuantan, tepatnya di depan Hotel Pelangi Tanjungpinang.
“Setelah itu, pelaku dan barang bukti 1 unit HP Oppo dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang, guna proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku Abdul, dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan pidana hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku Abdul ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Awal S Harahap menerangkan kronologi kejadian tindak pidana pencurian Oppo tersebut. Saat itu, Puteri melakukan kerja gotong royong bersama rekan-rekannya, di seputaran kantor tempat ia kerja.
“Pelapor meletakan HP Oppo nya di atas jok sepeda motor temannya,” cerita Awal S Harahap.
Saat melaksanakan gotong royong, pelapor mengingat HP miliknya yang disimpan di jok motor tadi. Namun, barang bukti itu tidak ada lagi (hilang).
“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 juta,” pungkasnya.(rul)