TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang pria berinisial An (39), diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, atas tindak pidana pencurian handphone, pada Jumat (19/4/2024).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban D dan saudaranya A, hendak pulang dari salah satu kedai kopi di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
“Saat pulang ke kos, korban meletakkan handphone nya di sebelah kasur. Ketika bangun pagi sekira pukul 07.00 WIB, korban menyadari bahwa handphone nya telah hilang,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (20/4/2024).
Ia mengatakan, sekira pukul 11.00 WIB, saudara korban mendatangi kos korban, kemudian korban menceritakan kejadian tersebut.
“Korban langsung melaporkan ke Polresta Tanjungpinang bahwa telah kehilangan handphone merk Vivo Y35 warna hitam serta terdapat sim card di dalamnya,” jelasnya.
Kemudian usai mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian hari Jumat (19/4/2024) sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan tersangka di kediaman-nya, di Kampung Banjar Air, Blok A, No. 03, batu 15, Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 handphone merk Vivo Y35 warna hitam, 1 baju kaos warna hitam, celana jeans warna biru, dan 1 sendal jepit.
“Kerugian korban sebesar Rp.3.800.000, pelaku langsung di amankan ke Polresta Tanjungpinang. Dan atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal Pencurian (363 KUH Pidana),” pungkasnya. (dim)