Site icon Harian Kepri

Curi HP di Tanjunguban, 2 Kakak Beradik Diringkus Polisi

Anggota Polsek Bintan Utara berhasil menangkap dan membawa kedua tersangka dari Batam ke Tanjunguban-f/istimewa-humas polsek binut

BINTAN (HAKA) – Anggota Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut), menangkap 2 orang pemuda di salah satu tempat, Kota Batam, Jumat (26/5/2023).

“Kedua bersaudara itu ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian 2 unit HP android di Tanjunguban, pada tanggal 21 Mei 2023,” ucap Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Kamis (1/5/2023).

Alson menyebutkan, kedua pelaku itu berinisial PM (26) dan AF (21). Usai diamankan, Anggota Polsek Binut, membawa keduanya beserta barang bukti ke Kantor Polsek Binut dari Batam.

Hasil interogasi, kakak beradik itu mengaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Sehingga, PM dan AF, ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 363 KUHPidana.

“Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Alson.

Ia menerangkan kronologi kejadian pencurian itu. Pada Rabu (21/5/2023) dini hari, kedua tersangka saat itu membagi tugas supaya tindakan mereka terwujud.

Yakni, AF masuk ke salah satu warung lesehan saat korban sedang tidur lelap. Sedangkan, PM menunggu di luar sambil memantau situasi.

“Sehingga, tersangka berhasil mengambil dan membawa kabur 2 HP korban itu. Keduanya pun langsung lari ke Batam untuk bersembunyi,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version