Harian Kepri

Curi Kotak Infak, HO Warga Kijang Bintan Timur Terancam Penjara 7 Tahun

Kapolsek Bintim AKP Firuddin beserta anggotanya memperlihatkan tersangka HO dan barang bukti hasil pencurian kotak infak Masjid Al-Hidayah-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Satreskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) mengamankan seorang pria berinisial HO (45), warga Kijang Kota, Minggu (22/9/2024) pekan lalu.

Kapolsek Bintim AKP Firuddin menyebut, anggotanya menangkap pria itu, atas laporan warga Kampung Tenggel, Bintan Pesisir. Pasalnya, HO telah mencuri kotak infak Masjid Al Hidayah, di kampung tersebut.

Kemudian, Penyidik Satreskrim Polsek Bintim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasilnya, HO mengakui perbuatannya, dengan barang bukti uang tunai Rp 1.220.400, dan 1 tang besi serta obeng.

“Pelaku HO telah mengambil dan merusak kotak infak masjid, dan dibuang ke laut,” jelas Firuddin kepada wartawan, di Mapolsek Bintim, Jumat (27/9/2024).

Atas perbuatannya itu, penyidik menetapkan HO sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

Kanit Reskrim Iptu Richie Putra menerangkan kronologi singkat peristiwa pencuriannya, awalnya imam masuk ke Masjid Al-Hidayah untuk salat subuh, dan tidak melihat kotak infak.

Usai salat, imam masjid dan warga Kampung mencurigai ada seorang pria berinisial HO itu. Pasalnya, tersangka saat bekerja sebagai buruh bangunan SD di kampung itu sambil berkeliaran tiap malam.

Sehingga, kata Richie, warga berinisiatif untuk menanyakan langsung kepada tersangka saat hendak pulang ke Kijang menggunakan pompong. HO pun tidak mengaku.

“Tapi warga kampung tetap menahan tersangka agar tidak boleh pergi dari Kampung Tenggel. Atas kejadian itu Anggota Bhabinkamtibmas Desa Kelong melaporkan ke Polsek Bintim,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version