BINTAN (HAKA) – Jajaran Polsek Bintan Utara (Binut) membekuk seorang remaja berinisial AA (20), di Taman Kota (Tamkot) Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan pada Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Demikian ditegaskan Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur.
Kepada hariankepri.com, Jumhur mengatakan, selain AA dan motor hasil curian, barang bukti yang diamankan di tangan pelaku, berupa 1 buah anak kunci, 1 buah obeng serta 1 buah kunci pas ukuran 13 warna silver.
“Pelaku AA dijerat tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya, kemarin.
Lanjut Jumhur menerangkan, AA diduga kuat telah mencuri motor merek Suzuki Satria FU 150 cc bernopol BP 6435 F, milik Harianto Thomas.
Saat sedang terparkir di tempat parkiran depan Wisma Puri Anda, Jalan RE Martadinata RT.001/RW.004, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Sabtu (30/11/2019) pagi.
“Atas peristiwa itu, saudara Harianto membuat laporan ke Polsek Binut,” terangnya.
Sehingga Kanit Reskrim Polsek Binut, Iptu N Sembiring bersama anggota polsek melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Bintan Utara.
Personel berhasil mengidentifikasi motor Suzuki milik korban Harianto. Saat sekelompok remaja berkumpul di Tamkot tersebut.
“Personil mencurigai salah satu motor yang tanpa plat nomor dan trondol yang sengaja dilakukan oleh pelaku AA,” tutupnya.(rul)