Harian Kepri

Curi Motor Teman untuk Modal Pulang ke Lampung, KR Diciduk Polisi Batam

Pelaku berinisial KR (34) yang berhasil diamankan pihak Polsek Batam Kota, Sabtu (5/10/2024)-f/dimas-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial KR (34), yang merupakan pelaku pencurian motor di parkiran Case Bakery, Simpang Kara, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Agung Made Winarta menyampaikan, penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (1/10/2024) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

“Kalau kejadiannya Rabu (25/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB, korban berinisial B sedang bekerja merenovasi Case Bakery di lantai 3, dan motor miliknya terpakir di depan ruko dalam keadaan terkunci,” ujarnya.

Ia menerangkan, beberapa saat kemudian, ketika korban mengecek kendaraannya yang terparkir di luar ruko, korban kaget melihat motornya yang sudah tidak ada.

“Kemudian korban naik ke lantai 4 melihat tasnya, ternyata kunci motor, handphone, serta uang sekitar Rp 600 ribu sudah tidak ada juga. Korban mencurgai teman kerjanya (pelaku) yang kebetulan saat barang barang hilang temannya itu sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Ia menyebutkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,2 juta.

“Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke lampung dan sudah direncanakan sejak jauh hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor merk honda beat warna merah putih Tahun 2015 beserta kunci (milik korban), 1 lembar STNK, dan 1 unit handphone merk Oppo A3s warna merah.

“Untuk saat ini pelaku terjerat hukum dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version